Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19Tren

Ini Ketentuan Baru dan Lengkap Makan di Warteg Hingga Mall

makan di warteg. (sumber: GNFI)

Topcareer.id – Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 7-13 September 2021 ada update soal kegiatan makan/minum di tempat (dine in) di mana semula hanya diizinkan maksimal 30 menit kini menjadi 60 menit untuk wilayah PPKM Level 3.

Berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, berikut ketentuan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti mal, warteg hingga kafe:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

3) restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 50%;
c) satu meja maksimal 2 orang;
d) waktu makan maksimal 60 menit; dan
e) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selain itu, ada tiga wilayah, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya yang akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

b) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan

c) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Leave a Reply