Topcareer.id – Saat ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyalurkan bantuan berupa subsidi upah/gaji bagi karyawan yang digaji Rp 3,5 ke bawah.
Karena kuota BSU ini terbatas, pekerja yang ingin memeriksa status kepesertaan pada program ini bisa mengecek langsung ke laman Kemnaker di tautan https://bsu.kemnaker.go.id.
Namun setelah mengeceknya, sebagian pekerja mengaku mendapat notifikasi berikut:
“Hai Saipul, anda TIDAK TERDAFTAR sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1.”
Baca juga: Menaker Ungkap Jumlah Pekerja yang akan Mendapat BSU
Nah, jika kamu mendapat notifikasi tersebut, jangan panik dulu ya. Sebab ada 2 kemungkinan dari kata “TIDAK TERDAFTAR” tersebut. Kemungkinan pertama adalah kamu memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2021 seperti:
- Merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, kemungkinan kedua yakni kamu memenuhi persyaratan Permenaker nomor 16 tahun 2021, namun data kamu belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Lantas bagaimana solusinya?
Apabila kamu mengalami permaslahan diatas, kamu bisa langsung menghubungi contact center yang telah disediakan baik melalui telepon ke noor 175 tau WhatsApp ke nomor 0813 800 70 175.**(Feb)