TopCareerID

Apa Arti Tulisan “Tidak Terdaftar BSU” di Website Kemnaker?

uang dalam rupiah

Uang rupiah. (dok. The Jakarta Post)

Topcareer.id – Saat ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyalurkan bantuan berupa subsidi upah/gaji bagi karyawan yang digaji Rp 3,5 ke bawah.

Karena kuota BSU ini terbatas, pekerja yang ingin memeriksa status kepesertaan pada program ini bisa mengecek langsung ke laman Kemnaker di tautan https://bsu.kemnaker.go.id.

Namun setelah mengeceknya, sebagian pekerja mengaku mendapat notifikasi berikut:

“Hai Saipul, anda TIDAK TERDAFTAR sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1.”

Baca juga: Menaker Ungkap Jumlah Pekerja yang akan Mendapat BSU

Nah, jika kamu mendapat notifikasi tersebut, jangan panik dulu ya. Sebab ada 2 kemungkinan dari kata “TIDAK TERDAFTAR” tersebut. Kemungkinan pertama adalah kamu memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2021 seperti:

Kemudian, kemungkinan kedua yakni kamu memenuhi persyaratan Permenaker nomor 16 tahun 2021, namun data kamu belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Lantas bagaimana solusinya?
Apabila kamu mengalami permaslahan diatas, kamu bisa langsung menghubungi contact center yang telah disediakan baik melalui telepon ke noor 175 tau WhatsApp ke nomor 0813 800 70 175.**(Feb)

Exit mobile version