Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Dapet BSU Meski Terkena PHK, Memang Bisa?

Ilustrasi penarikan uang tunai.Dok/twofishdivers.com

Topcareer.id – Bulan lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai mencairkan bantuan berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp1 juta bagi para pekerja.

Namun, salah satu syaratnya mengatakan bahwa penerima harus peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan mendapat upah paling banyak Rp 3,5 juta setiap bulannya.

Lalu muncul pertanyaan, apakah BSU ini bisa cair meski pekerja tersebut terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

Baca juga: Apa Arti Tulisan “Tidak Terdaftar BSU” di Website Kemnaker?

Dikutip dari instagram Kemnaker, ternyata pekerja yang di PHK oleh perusahannya masih berkesempatan menerima bantuan ini, asal memenuhi ketentuan yang telah ditentukan.

“Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2021,” tulisnya pada Kamis (9/9/2021).

Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja yang ter-PHK setelah bulan Juni dan tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta telah membayar iuran sampai bulan Juni 2021, masih berhak mendapatkan BSU tahun ini.

Nah, untuk mengeceknya kamu bisa langsung mengunjungi website BPJS Ketenagkerjaan di laman ini.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply