Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Presiden Minta Kredit UMKM Ditingkatkan Capai 30% di 2024

Plekau usaha UMKM.

Topcareer.id – Presiden Joko Widodo meminta penyaluran kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh perbankan bisa terus ditingkatkan hingga mencapai 30 persen secara nasional pada tahun 2024.

Permintaan Presiden Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, Rabu (8/9/2021).

“Bapak Presiden tentunya berharap bahwa sektor perbankan bisa memberikan kredit kepada UMKM. Secara year on year sekarang rata-rata adalah sekitar 18 persen. Oleh karena itu, Bapak Presiden meminta agar kredit untuk UMKM bisa ditingkatkan menjadi 30 persen di tahun 2024,” kata Airlangga.

Ia mengatakan, target 30 persen merupakan angka keseluruhan dari kredit nasional, bukan target yang dibebankan kepada masing-masing perbankan. Menurutnya, Presiden memahami bahwa setiap perbankan memiliki spesialisasi bisnis masing-masing.

“Saat sekarang seperti di BRI itu mendekati 70 persen dan ada yang spesialisasinya corporate. Namun, Bapak Presiden meminta agar keseluruhan kreditnya itu adalah 30 persen, bukan berarti setiap banknya harus 30 persen karena masing-masing punya spesialisasi sendiri-sendiri,” tambahnya.

Baca juga: Cadangan Devisa RI Pada Agustus Melonjak Capai 144,8 Miliar Dolar

Pada pertemuan antara Presiden dengan perwakilan direktur utama bank, para direktur perbankan mengutarakan usulan terkait pencadangan terhadap kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).

Para direktur menyampaikan bahwa diperlukan harmonisasi antara standar akuntansi berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terhadap NPL.

“Selama ini beberapa bank rata-rata sudah secara nasional sekitar 150 persen. Namun, pencadangan ini perlu diharmonisasi antara standar accounting-nya yaitu berbasis PSAK dan perpajakan karena perbedaan pencadangan ini berakibat terhadap perhitungan pajak. Bapak Presiden meminta ini untuk dibahas lebih lanjut,” lanjut Airlangga.

Menko Perekonomian menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai permasalahan kebijakan kredit di perbankan Himbara. Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden meminta agar permasalahan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Untuk UMKM ini, kata dia, terkait dengan kegiatan seperti bencana dan yang lain akibat bencana dari perbankan bisa dihapusbukukan. Namun kalau di bank pemerintah tidak bisa menghapus tagih. Akibatnya UMKM yang terlibat itu tidak bisa diputihkan.

Leave a Reply