TopCareerID

Rusia Denda Facebook, Twitter, dan Telegram, Ini Sebabnya

Foto Ilustrasi

Topcareer.id – Pengadilan Rusia pada hari Selasa (14/9) mengatakan telah mendenda perusahaan media sosial AS Facebook dan Twitter karena tidak menghapus konten yang dianggap ilegal oleh Moskow.

Pengadilan distrik Tagansky mengatakan Facebook telah dikenai lima denda dengan total 21 juta rubel atau sekitar Rp 4 miliar.

Sementara itu Twitter menerima dua denda dari Rusia dengan total 5 juta rubel atau sekitar Rp 977 juta.

Aplikasi perpesanan populer Telegram juga telah didenda 9 juta rubel atau sekitar Rp 1,7 miliar kata pengadilan.

Tindakan tegas Moskow ini bertujuan untuk memperkuat kendalinya atas internet.

Rusia juga mewajibkan perusahaan internet asing membuka kantor sepenuhnya di Rusia dan menyimpan data pribadi warga Rusia hanya di wilayah dalam negerinya saja.

Baca juga: Desa di Rusia Ini Justru Makmur Berkat Pandemi

Pada hari Selasa (14/9), pemerintah Rusia menerbitkan rencana untuk mengenakan pajak baru pada layanan digital milik asing.

Langkah tersebut memiliki tujuan yang jelas yakni untuk mendukung perkembangan sektor teknologi domestik Rusia.

Pada bulan Maret, regulator komunikasi dan media massa Rusia Roskomnadzor mulai menghambat kecepatan Twitter karena tidak menghapus materi yang dilarang dengan cukup cepat.**(Feb)

Exit mobile version