Topcareer.id – Pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021, ada sejumlah wilayah yang melakukan uji coba pembukaan tempat wisata dengan protokol kesehatan ketat. Ditambah aturan ganjil-genap di waktu-waktu tertentu.
Berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, berikut sejumlah ketentuan pembukaan tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 dan 2.
1. mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
Baca juga: Ciri-Ciri Karyawan Yang Boleh Ngantor Di Bulan September Dan Oktober 2021
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3. Anak dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
4. daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
5. penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.