Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Jakarta Bolehkan Live Music di Resto, Ini Ketentuannya

ilustrasi musisi. Dok/DIYMusicianilustrasi musisi. Dok/DIYMusician

Topcareer.id – Mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengizinkan adanya kegiatan pertunjukan musik (live music) di restoran, rumah makan dan kafe pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan, pelaksanaan kegiatan hiburan live music saat ini dapat menyesuaikan operasional di restoran/rumah makan/kafe.

Kegiatan usaha restoran/rumah makan/kafe/bar dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal yang buka sejak pagi diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) sampai pukul 21.00 dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengunjung.

“Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kadisparekraf Nomor 586 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 Pada Sektor Usaha Pariwisata,” kata dia dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Iffan menjelaskan, berdasarkan beleid tersebut kegiatan usaha restoran/rumah makan/kafe/bar dengan jam operasional dimulai dari malam hari diizinkan makan di tempat (dine-in) mulai pukul 18.00-00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen bagi pengunjung.

“Satu meja maksimal dua orang, waktu makan dibatasi maksimum 60 menit, menerapkan prokes lebih ketat, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan,” terangnya.

Baca juga: Mulai 24 September, Tarif Rapid Tes Antigen Di Stasiun Turun Jadi Rp45 Ribu

Menurutnya, pertunjukan musik di restoran/rumah makan/kafe dapat berlangsung hingga pukul 00.00 WIB dengan ketentuan tidak boleh melantai. Kegiatan disk jockey dan operasional bar yang menyajikan minuman beralkohol tidak diperbolehkan selama PPKM Level 3 ini.

“Kita sudah komunikasikan sebelumnya dengan asosiasi musisi dan seniman supaya saling menjaga dan mengingatkan. Kalau ada ketidakteraturan pengelola dan pemusiknya juga harus mengingatkan. Mereka harus punya aware, kalau penonton itu tidak boleh melantai, minum minuman beralkohol dan tidak boleh berpindah tempat,” jelas Iffan.

Ia menambahkan, meskipun tidak ada batasan jumlah personel di panggung atau tempat pentas, Dinas Parekraf DKI Jakarta meminta musisi atau seniman, pengunjung dan pengelola restoran/rumah makan/kafe untuk memiliki rasa tanggung jawab dalam melaksanakan protokol kesehatan (proses) sesuai aturan yang ditentukan.

Musisi atau seniman telah difasilitasi untuk kembali berkarya dan memulihkan perekonomian mereka yang terdampak pandemi COVID-19. Untuk itu, mereka juga diminta untuk ikut berperan serta membantu pemerintah untuk mengendalikan pandemi.

“Musisi kita fasilitasi dan diberi keleluasaan, agar ini dimanfaatkan dengan sebaiknya dan tidak boleh lengah dalam penerapan prokes,” tandasnya.

Leave a Reply