Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Begini Nasib Insentif ‘Guru Bukan PNS’ Madrasah yang Rencananya Cair Bulan Ini

Dok/JabarEkspres

Topcareer.id – Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS yang direncanakan cair dalam waktu dekat ini.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menurutnya saat ini Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. Sehingga KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS tersebut.

Baca juga: Cek! Ada Lowongan Kerja di Bali, Dapat Gaji, Insentif dan THR

Dalam implementasinya, insentif ini sendiri akan diberikan kepada kurang lebih 300 ribu guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
  2. Belum lulus sertifikasi.
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 tahun).
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif,” ujar Menag.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply