Topcareer.id – Sehubungan dengan diperpanjangannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan untuk kembali memperbarui pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu pembaruan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 23/2021 ini mencakup pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO).
“25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3,”” bunyi poin yang berada dalam lampiran SE tersebut.
Baca Juga: Menaker Terbitkan Aturan Soal WFO, WFH, dan PHK, Ini Rinciannya
Sementara itu, bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM level 2 dan 1, maka akan diberlakukan WFO sebesar 50 persen% pegawai, dengan catatan daerahnya berada di zona hijau dan kuning.
Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25%.
“Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen,” tambahnya.
Namun instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, pemberlakuan WFO dilakukan maksimal oleh 50% pegawai. Sedangkan pada PPKM level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75% pegawai.
Kemudian, instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4, harus memberlakukan work from home (WFH) secara penuh. Jika berada di level 3, WFO dilakukan kepada 25% pegawai dan apabila berada di level 2, WFO diberlakukan kepada 50% pegawai.
Baca Juga: Survei: Saat Pandemi Berakhir, Pilih WFH atau Ngantor Lagi?
“Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19. Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi,” pungkasnya.**(RW)