Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kecelakaan saat Bekerja? Begini Cara Klaimnya

Dok/BPJS Ketenagakerjaan

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat di tahun 2019 terdapat 114.000 laporan kasus kecelakaan kerja. Bahkan setahun setelahnya, kasus kecelakaan kerja ini meningkat menjadi 117.000 kasus.

Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau agar para pekerja mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena terdapat program jaminan kecelakaan kerja atau biasa disebut JKK. Sehingga para pekerja yang sewaktu-waktu mendapat musibah ketika bekerja dapat mencairkan dana bantuan yang telah ditentukan.

Selain itu, dalam program ini, anak para peserta yang mengalami kematian atau cacat total tetap juga berhak mendapatkan beasiswa lho. Jadi banyak bangetkan manfaatnya?

Baca juga: Bukan Cuma Pintar, Ini Ciri-ciri CPNS yang Dilirik Pemerintah

Namun, banyak yang belum tahu nih gimana sih cara pengklaiman JKK ini. Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id pada Senin (27/9/2021), pencairan JKK dapat dilakukan dengan 2 cara yakni datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui rumah sakit maupun klinik kerjasama kecelakaan kerja dengan membawa dokumen-dokumen seperti berikut ini:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
  • Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
  • Formulir Tahap I dan Tahap II (formulir dapat diunduh di website resmi BPJAMSOSTEK atau di peroleh di kantor cabang terdekat)
  • Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3)
  • Kuitansi biaya pengangkutan
  • Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Nah, sudah tahu kan sekarang caranya? Semoga enggak bingung lagi ya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply