TopCareerID

95 Persen Penyandang Disabilitas Sudah Vaksinasi Covd Dosis I

Dok. The Conversation

Topcareer.id – Berdasarkan laporan Kantor Staf Presiden yang disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, sebanyak 95 persen penyandang disabilitas di enam provinsi telah selesai vaksinasi dosis pertama.

“Hari ini kami menyerahkan laporan 450.000 dosis vaksin Sinopharm untuk penyandang disabilitas hibah dari Raja Uni Emirat Arab. Vaksinasi dosis pertama untuk enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali sudah berjalan 95 persen. Dan saat ini dosis 2 terus berjalan,” kata Angkie Yudistia dalam keterangan resminya, Rabu (29/9/2021).

Angkie mengatakan (dari presentase tersebut) artinya herd immunity penyandang disabilitas sudah terbentuk.

Sebanyak 225.000 target sasaran penyandang disabilitas dan juga pendampingnya telah divaksinasi. Ia menambahkan, capaian tersebut tidak lepas dari kolaborasi pemerintah pusat Kemensos, Kemenkes, dan Kemendagri.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas telah menjadi prioritas karena penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok paling rentan terpapar virus Covid-19.

“95 persen penyandang disabilitas telah divaksinasi, meski masih banyak keluarga penyandang disabilitas yang tidak mau melakukan vaksinasi karena masih takut. Ini yang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) kita. Kita akan terus lakukan sosialisasi,” Kata Mensos.

Sementara itu menyambut Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) XVI Papua, Mensos memastikan semua atlet dan pelatih selesai divaksinasi di bulan Oktober.

Baca juga: Kecelakaan Saat Bekerja? Begini Cara Klaimnya

“Memang kita dorong penyandang disabilitas untuk bisa melakukan vaksinasi sebelum berangkat. Terutama nanti November akan ada PEPARNAS XVI. Jadi kita dorong dan pastikan baik atlet maupun pelatih dan pendamping di bulan Oktober telah selesai divaksinasi,” kata Mensos.

Percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas telah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kementerian Sosial bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan dan pendaftaran NIK penyandang disabilitas yang diperoleh dari dari Balai, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Penyandang Disabilitas, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan Dinas Sosial. Serta bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam penyediaan sentra-sentra vaksinasi bagi penyandang disabilitas.

Exit mobile version