Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Perempuan Rentan Terjerat Pinjol saat Pandemi

Ilustrasi upah buruh provinsi.Dok/Merdeka

Topcareer.id – Tak bisa dipungkiri, pandemi ini tidak hanya menyebabkan masalah dalam kesehatan saja, melainkan dari sisi perekonomian juga terkena dampak yang cukup besar.

Ratusan perusahaan harus rela gulung tikar dan ribuan karyawan pun ikut terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tak ayal hal ini membuat sebagian masyarakat terpaksa meminjam uang dari pinjaman online atau biasa disebut ojol.

Menariknya, menurut Dosen Sosiologi FISIPOL UGM, Wahyu Kustiningsih, perempuan menjadi kelompok yang rentan terjerat pinjol. Terlebih di situasi pandemi Covid-19 saat ini.

“Kenapa perempuan? Karena di masa normal saja perempuan sudah rentan dan pandemi semakin menambah beban perempuan,” ungkapnya, Kamis (7/10/2021).

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan saat pandemi tidak sedikit perempuan, terutama ibu rumah tangga yang harus menerima kenyataan suaminya yang bekerja di sektor informal menurun pendapatannya. Sementara itu kebutuhan hidup terus meningkat.

Baca juga: OJK dan Google Sepakat Tambah Syarat Kelayakan Aplikasi Pinjol

Kondisi inilah yang dapat menjawab mengapa mayoritas perempuan, terutama di pedesaan menjadi korban pinjol.

“Mereka mau tidak mau mengambil jalan pintas melalui pinjol yang memberikan pinjaman dengan persyaratan dan ketentuan yang mudah dan cepat proses pencairan dananya. Berbeda dengan mengambil pinjaman di bank dengan persyaratan dan proses pengajuan yang tergolong rumit dan memakan waktu panjang,” jelasnya.

Saat sudah terjerat pinjol, Wahyu menuturkan biasanya perempuan tidak lepas dari adanya pelabelan atau stigma dari masyarakat. Beberapa stigma yang kerap muncul tersebut antara lain dianggap tidak mampu mengelola keuangan dengan baik, dianggap konsumtif, tukang utang dan lainnya.

“Stigmatisasi yang muncul tersebut menjadikan perempuan korban pinjol tertekan hingga bunuh diri karena tidak kuat menahan malu,”

Untuk itu menurutnya literasi digital penting dilakukan untuk menekan risiko pinjol dan edukasi terkait dampak pinjol perlu diperkuat untuk menekan risiko munculnya korban-korban pinjol lainnya.

Sedangkan di sisi pemerintah perlu adanya peningkatan pengawasan pinjol, sebab mayoritas pinjol saat ini bersifat ilegal atau tidak terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, penegak hukum juga diharapkan mampu merespons dengan cepat dan berinisiatif melindungi masyarakat korban jeratan pinjol.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply