Topcareer.id – Menjadi pegawai tetap memang menjadi hal yang didamba-dambakan para pekerja. Apalagi di tengah pandemi ini, banyak perusahaan yang rela mengeluarkan pegawainya terutama yang berstatus kontrak demi mengurangi operasional.
Nah, sudah tau belum ternyata pegawai honorer atau Perjanjian Kerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) bisa secara otomatis diangkat menjadi pegawai tetap atau pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) jika melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2020.
Dimana dalam pasal 81 angka 15 pada UU tersebut, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaanya akan selesai dalam waktu tertentu, di antaranya sebagai berikut:
- Pekerjaan sekali selesai atau yang bersifat sementara
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
- Pekerjaan yang bersifat musiman
- Pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penajakan
- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Baca juga: Tenang, Menurut UU Cipta Kerja Karyawan Kontrak yang Kena PHK Tetap Dapat Kompensasi
Sementara itu, UU tersebut menegaskan bahwa status PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Artinya, jika ada perusahaan yang memperkerjaan pengawai PKWT dan tidak memenuhi ketentuan di atas, maka demi hukum mereka bisa langsung menjadi PKWTT.
Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021, jika ada pekerja/buruh yang dipekerjakan dengan perjanjian kerja harian dan bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, maka perjanjian kerjanya juga menjadi tidak berlaku dan statusnya berubah demi hukum menjadi PKWTT.
Jadi, apakah kamu salah satu yang termasuk memiliki kesempatan menjadi PKWTT atau pegawai tetap?**(Feb)