TopCareerID

Ssst… Ternyata Begini Cara Menghitung Masa Kerja Kamu

Info lowongan kerja. Dok/Png.is

Topcareer.id – Pernah enggak sih kamu mengitung masa kerja? Jika belum, coba deh mulai memikirkannya, sebab tak sedikit perusahaan yang bakal mengangkat karyawannya yang berstatus kontrak namun memiliki masa kerja yang cukup lama untuk menjadi pegawai tetap mereka lho.

Selain itu, masa kerja juga menjadi penting karena akan dijadikan acuan dalam penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan seberapa banyak kamu mendapat uang tunjangan hari raya (THR).

Namun yang perlu diingat, masa kerja itu tidak dihitung berdasarkan hari dimana kamu pertama kali masuk ke kantor. Nah, dikutip dari instagram Kementerian ketenagakerjaan pada Selasa (19/1/2021), ada beberapa ketentuan mengenai waktu mulai dihitungnya masa kerja.

Baca juga: Adakah Kesempatan Kerja bagi Para Penyandang Disabilitas Di Indonesia?

Pertama, apabila perjanjian kerja dibuat secara tertulis, maka masa kerja ditetapkan sejak tanggal yang telah disepakati dalam perjanjian.

Kedua, apabila perjanjian kerja waktu tak tentu (PKWTT) dibuat secara lisan, berarti masa kerjanya dihitung dari tanggal kamu mulai bekerja yang dicantumkan dalam surat pengangkatan dari pengusaha.

Kemudian yang ketiga, jika ada masa percobaan dalam PKWTT, maka hal tersebut wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja. Jika hal tersebut tidak dilakukan oleh pengusaha, ketentuan masa percobaan pun akan dianggap tidak ada. Yang artinya, masa kerja dihitung sejak pekerja/buruh melakukan pekerjaan.**(Feb)

Exit mobile version