Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, March 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Profesional

Adakah Kesempatan Kerja bagi Para Penyandang Disabilitas Di Indonesia?

Ilustrasi lowongan kerja. Dok/Pixabay

Topcareer.id – Hidup sebagai penyandang disabilitas tak hanya harus menanggung beban sulitnya bertahan hidup dengan kekurangan yang dimiliki, namun juga harus menghadapi realita untuk sulit diterima bekerja.

Banyaknya pihak yang enggan mempekerjakan para penyandang disabilitas telah membuat orang bertanya-tanya, orang difabel masih memiliki kesempatan kerja?

Sebenarnya Undang-Undang telah mengatur bahwa para penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh pekerjaan agar bisa menjalani kehidupan dengan layak.

Melansir hukum online, dijelaskan mengenai Undang-Undang mana yang menjamin para penyandang disabilitas untuk bisa mendapat pekerjaan.

Kemudian, seperti apa peran Dinas Sosial dalam upaya memberikan hak penyandang cacat untuk memperoleh pekerjaan?

Hak untuk Memperoleh Pekerjaan
Pada dasarnya negara sudah menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan, semua tertuang pada Undang-Undang berikut ini:

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”): “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU 39/1999”) juga mengaturnya, yakni:

  • Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
  • Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
  • Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
  • Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.

Mengacu pada pasal dari Undang-Undang di atas kesimpulannya adalah siapapun memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak tanpa terkecuali.

Pada Pasal 5 UU Ketenagakerjaan juga memperkuat penjelasan di atas bahwa setiap orang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan.

Dan kesemuanya itu tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.

Ada realisasi lanjutan dari Pasal 5 UU Ketenagakerjaan khusus untuk penyandang disabilitas yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Namun, UU 4/1997 tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU Penyandang Disabilitas”).

Baca juga: Kemnaker: Keberadaan Penyandang Disabilitas Tingkatkan Reputasi Dan Prestasi Perusahaan

Penyandang disabilitas menurut Pasal 1 angka 1 UU adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Tetapi bukan berarti penyandang disabilitas kehilangan haknya untuk mendapat pekerjaan.

Perlu diketahui bahwa penyandang disabilitas itu mempunyai hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi seperti memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.

Kaum difabel juga bisa memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.

Mereka pun bisa mendapat akomodasi yang layak dalam pekerjaan, serta tidak diberhentikan karena alasan disabilitas.

Penyandang disabilitas bisa mendapat program untuk bekerja dengan penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat.

Tak ketinggalan mereka pun memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya.

Jika tak ingin bekerja dengan orang lain pun para penyandang disabilitas berhak memiliki pekerjaan sendiri sebagai wiraswasta misalnya dan memulai usaha sendiri.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply