Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Mulai Oktober, 75% PNS di Wilayah Level 1 Boleh WFO

Topcareer.id – Bulan Oktober 2021 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali memperbaharui aturan mengenai sistem kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan yang dituangkan dalam SE Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2021 itu mempertimbangkan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-19 yang diketahui mengalami tren yang positif.

Adapun poin-poin aturan dimaksud antara lain:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
  • PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Baca juga: Lowongan Kerja di Bank Mitra, Minat?

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
  • PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Sementara itu, di Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal Luar Jawa dan Bali, pada PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply