TopCareerID

Mulai Oktober, 75% PNS di Wilayah Level 1 Boleh WFO

Topcareer.id – Bulan Oktober 2021 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali memperbaharui aturan mengenai sistem kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan yang dituangkan dalam SE Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2021 itu mempertimbangkan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-19 yang diketahui mengalami tren yang positif.

Adapun poin-poin aturan dimaksud antara lain:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial Jawa dan Bali

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial Luar Jawa dan Bali

Baca juga: Lowongan Kerja di Bank Mitra, Minat?

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial Jawa dan Bali

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial Luar Jawa dan Bali

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal Jawa dan Bali

Sementara itu, di Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal Luar Jawa dan Bali, pada PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.**(Feb)

Exit mobile version