TopCareerID

Masa Berlaku Syarat Tes PCR untuk Naik Pesawat Jadi 3 Hari

Pesawat sedang menuju apron.

Topcareer.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan soal masa berlaku tes PCR terbaru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 55 Tahu 2021 tentang Perubahan Instruksi Dalam Negeri Nomor 53 Tahu 2021.

Inmendagri yang terbit pada 27 Oktober 2021 ini, mengubah soal masa berlaku tes PCR untuk syarat perjalanan domestik. Jika semula tes PCR untuk syarat perjalanan udara berlaku 2×24 jam, kini ditambah menjadi 3×24 jam.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan: PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali; PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali,” begitu bunyi aturan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021.

Baca juga: Ini Update Soal Rencana Pemakaian Pil Antivirus COVID-19 Di Indonesia

Sementara, syarat menunjukkan tes Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memerintahkan untuk melonggarkan syarat perjalanan dalam negeri. Menurutnya, masa berlaku tes RT PCR untuk perjalanan perlu diperpanjang menjadi 3 x 24 jam.

Exit mobile version