TopCareerID

Pemerintah Luncurkan Gerakan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Indonesia

Topcareer.id – Kementerian Perekonomian bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI) dan Bank Indonesia resmi meluncurkan Gerakan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Indonesia.

Acara ini pun ditandai dengan acara secara simbolis penyerahkan sertifikat halal kepada 10 pelaku UMK.

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, gerakan sertifikasi halal gratis ini sejalan dengan tugas dan fungsi BPJPH dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), khususnya dalam upaya percepatan mandatory sertifikasi halal.

“Kami mendukung gerakan, sekaligus berharap gerakan tersebut menjadi momentum peningkatan sinergitas seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan JPH,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Bocoran, Ini Syarat-syarat UMK Dapat Sertifikasi Halal secara Gratis

Terlebih lagi lanjut Aqil, pemerintah melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal secara serius memberikan perhatian kepada pelaku UMK dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Perhatian ini antara lain berupa berbagai kemudahan yang diberikan kepada UMK, termasuk dalam pembiayaan sertifikasi halal.

Sebelumnya, pada tahun lalu Kementerian Agama melalui BPJPH juga telah memfasilitasi sertifikat halal bagi 3.179 pelaku UMK. Selain itu di tahun yang sama, sedikitnya terdapat 36 dinas di Pemda yang tercatat membantu para pelaku UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.**(Feb)

Exit mobile version