Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Bocoran, Ini Syarat-syarat UMK Dapat Sertifikasi Halal secara Gratis

Sertifikasi halal. (LPPOM MUI)

Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menawarkan secara gratis para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk berbagai macam produknya.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki, kategori produk yang dapat mengikuti program yang diberi nama Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati ini pun diatur dalam Undang-undang No 33 Tahun 2014.

“Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” tuturnya di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Ini Link Daftar Sertifikasi Halal untuk UMK, Gratis

Lebih lanjut Mastuki mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMK yang ingin mengikuti program Sehati, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.

Untuk persyaratan umum yang wajib dipenuhi pelaku UMK, yaitu:

  1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain.
  2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2 miliar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB).
  4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 tahun.
  5. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Sedangkan persyaratan khususnya antara lain:

  1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait.
  2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1.
  3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi.
  4. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Nah, untuk para pelaku UMK, selamat mencoba. Semoga berhasil ya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply