Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

PPKM Jakarta Turun Jadi Level 1, Ini Peraturan Lengkapnya

Jakarta. Dok/Pixabay

Topcareer.id – Kini status PPKM DKI Jakarta telah turun menjadi level 1. Ini berarti akan ada beberapa peraturan berubah, dan salah satunya mengenai peraturan work from office (WFO).

Dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Mendagri Tito Karnavian tercantum peraturan ter-update untuk PPKM level 1 di Jawa-Bali.

Untuk kantor sektor non-esensial pada zona PPKM level 1 Jawa-Bali, pemerintah mengijinkan 75 persen karyawan yang sudah divaksinasi untuk WFO.

Sektor Esensial
Untuk kantor dengan bisnis esensial sudah bisa beroperasi 100 persen. Berikut ini rinciannya:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:

  • a. Keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
  • b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
  • c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
  • d. Perhotelan non penanganan karantina; dan
  • e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian,

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

  • Untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
  • Untuk huruf b sampai dengan huruf d dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf; dan
  • Untuk huruf e hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan,

Baca juga: Anak-Anak Boleh Masuk Bioskop, Ini Update Penyesuaian PPKM Terbaru

Esensial Sektor Pemerintahan
Untuk sektor pemerintahan essensial harus mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berikut ini peraturannya:

Kritikal Sektor Pemerintahan kritikal seperti:

  • a. Kesehatan;
  • b. Keamanan dan ketertiban;
  • c. Penanganan bencana;
  • d. Energi;
  • e. Logistik, pos, transportasi dan distribusi

terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

  • f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
  • g. Pupuk dan petrokimia;
  • h. Semen dan bahan bangunan;
  • i. Obyek vital nasional;
  • j. Proyek strategis nasional;
  • k. Konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

  • Untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
  • Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% staf;
  • Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d), e), f), g), h), k), dan l) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
  • Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
the authorRino Prasetyo

Leave a Reply