TopCareerID

Mau jadi Pekerja Rumah Tangga? Penuhi 3 Syarat Ini

Ilustrasi PRT. Dok/Uydastemizlik.net

Topcareer.id – Meski dipandang sebelah mata, profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT) kerap kali menjadi primadona bagi masyarakat yang kesulitan dalam hal ekonomi.

Hal ini dibuktikan dari data yang dikeluarkan dari International Labour Organization (ILO) tahun 2015. Dimana setidaknya ada 67.1 juta orang yang berprofesi sebagai PRT.

Namun banyak yang belum tahu, ternyata Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat aturan agar para PRT ini bisa sejahtera dan terlindungi. Hal ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2015.

Baca juga: 10 Kesalahan Saat Packing Barang ke Koper untuk Travel

Contohnya pada pasal 7, Kemnaker menyebutkan beberapa hak seorang PRT seperti:

  1. Memperoleh informasi mengenai Pengguna atau orang yang mempekerjakan
  2. Mendapatkan perlakuan yang baik dari Pengguna dan anggota keluarganya
  3. Mendapatkan upah sesuai Perjanjian Kerja
  4. Mendapatkan makanan dan minuman yang sehat
  5. Mendapatkan waktu istirahat yang cukup
  6. Mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan
  7. Mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan
    kepercayaan yang dianutnya
  8. Mendapatkan tunjangan hari raya
  9. Berkomunikasi dengan keluarganya

Tetapi tak hanya membicarakan mengenai haknya saja, aturan yang ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2015 tersebut juga menegaskan ada 3 persyaratan untuk bisa bekerja sebagai PRT, di antaranya:

Exit mobile version