TopCareerID

5 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Memutuskan WFO

Ilustrasi. Free Photos/Pixabay

Topcareer.id – Penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia sudah mulai terlihat membaik. Untuk itu pemerintah pun melonggarkan beberapa kegiatan termasuk memperbolehkan para pekerja untuk kembali bekerja dari kantor atau work from office (WHO).

Kendati demikian, Direktur Senior Pencegahan Infeksi di Johns Hopkins, Lisa Maragakis mengimbau agar perusahaan yang sudah kembali menerapkan WFO sebaiknya memperhatikan 5 hal ini.

Pertama adalah penilaian mandiri wajib setiap hari untuk semua karyawan tentang kemungkinan gejala virus Corona.

Kemudian yang kedua yakni isolasi di rumah dan pengujian jika diperlukan untuk setiap karyawan yang memiliki gejala.

Baca juga: Mulai Oktober, 75% PNS di Wilayah Level 1 Boleh WFO

“Karyawan tidak kembali bekerja sampai mereka diizinkan oleh Departemen Kesehatan Kerja Kedokteran,” ujarnya seperti dikutip dari Covid19.go.id pada Kamis (4/11/2021).

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk mengimbau agar semua karyawannya atau semua orang yang memasuki area perkantoran memakai masker.

Tak lupa menjaga jarak sosial di semua area juga perlu diperhatikan. Menurut Lisa hal ini bisa dikecualikan selama kegiatan perawatan medis, namun dengan catatan ketika alat pelindung diri yang sesuai dipakai.

Terakhir langkah-langkah lain yang tak boleh terlupakan yakni, membersihkan semua fasilitas secara ketat, demi menjaga keselamatan semua orang.**(Feb)

Exit mobile version