Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemnaker: Penyandang Disabilitas Mampu Tingkatkan Prestise Perusahaan

Penyandang disabilitas. Dok/TVO

Topcareer.id – Dengan segala kekurangan dan kelebihannya ternyata merekrut penyandang disabilitas dapat membuat citra positif terhadap perusahaan lho.

Hal ini juga dibenarkan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi saat membuka Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan. pada Minggu (7/11/2021) kemarin.

“Mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan,” jelasnya.

Meski demikian, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan data dari Dinas yang Membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2021. Dimana dari total tenaga kerja yang bekerja yakni 536.094 orang, hanya ada 551 perusahaan dengan jumlah 4.453 penyandang disabilitas yang dipekerjakan.

“Dilihat dari rasio kebekerjaan saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, tentu masih terhitung rendah,” tegasnya.

Baca juga: Cuma Sampai 9 November! Jasa Marga Buka Lowongan untuk Jurusan Ini

Untuk itu, Anwar mengimbau agar semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi teman-teman penyandang disabilitas, mengingat mereka berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

Terlebih lagi UU Nomor 8 Tahun 2016 dikeluarkan sebagai bentuk komitmen Bangsa Indonesia untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, sesuai dengan prinsip-prinsip dari Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Conventions on The Rights of Persons with Disabilities).

Dalam konvensi tersebut, telah digarisbawahi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas menjadi bagian penghormatan hak asasi agar mereka mampu berpartisipasi sebagai subjek pembangunan atas dasar kesetaraan, termasuk dalam hal ini hak para penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply