TopCareerID

Simak! Ini Tanggal Berlakunya Tarif Pajak Baru Hingga Kenaikan PPN

Ilustrasi mekanisme penghitungan PPh 21 yang baru dianggap membuat beban pajak baru terhadap THR - pajak.

Ilustrasi mekanisme penghitungan PPh 21 yang baru dianggap membuat beban pajak baru terhadap THR - pajak.

Topcareer.id – Sebelumnya, pemerintah resmi mengundangkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021.

UU HPP sendiri terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menyampaikan dalam rilisnya, perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022.

“Perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan,” kata Neilmaldrin Noor.

Neilmadrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca juga: 5 Cara Lindungi Perangkat Kamu Dari Serangan Ransomware

Diketahui, untuk ruang lingkup Pajak Pertambahan Nilai:

Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dPengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.

Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Sementara, ruang lingkup Pajak Penghasilan

Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.

Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.

Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.

Ketentuan lebih lengkap terkait UU 7/2021 dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id.

Exit mobile version