Topcareer.id – Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan tengah berupaya menekan angka pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara-negara tujuan melalui jalur ilegal.
Menurut Tenaga Ahli KSP Aji Erlangga hal ini dilakukan bukan tanpa sebab, mengingat belakangan ini banyak kasus kekerasan fisik maupun seksual yang dialami para PMI ilegal. Jika sudah begitu, negara pun tidak bisa menjamin perlindungan karena mereka.
“KSP berkomitmen untuk menekan upaya pemberangkatan PMI melalui jalur yang tidak resmi. Hal ini dilakukan sebagai jaminan perlindungan negara bagi para pahlawan devisa Indonesia di luar negeri,” ujarnya pada Jumat (12/11/2021).
Lebih lanjut, Aji mengingatkan agar masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri untuk menempuh jalur resmi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) karena memberikan aspek perlindungan hukum berupa gaji yang layak, kontrak kerja yang sesuai, serta biaya penempatan yang dapat ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja,” jelasnya.
Baca juga: Sektor Industri Kontribusi 77% pada Ekspor, Nilainya Capai 143,7 Miliar Dolar AS
Pada kesempatan yang berbeda Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Kalbar, Mahadar membeberkan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah kendala bagi PMI yang akan berangkat melalui jalur resmi yakni jangka waktu terbitnya permit atau calling visa yang bisa memerlukan waktu hingga 2 bulan.
“Padahal Calon PMI saat mendaftar ke P3MI berharap langsung dapat berangkat,” tuturnya.
Selain itu, kendala lainnya juga muncul dalam pelaksanaan program pemberdayaan bagi PMI purna yang berangkat melalui jalur tidak resmi. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidakjelasan upah yang diterima, sehingga PMI purna yang tidak resmi kembali ke Tanah Air tanpa memiliki modal usaha atau tabungan yang cukup.
Oleh sebab itu, KSP pun berjanji akan segera melakukan koordinasi untuk mengevaluasi aturan penempatan di negara tujuan tertentu dengan melibatkan banyak stakeholders, termasuk pemerintah RI, pemerintah negara tujuan penempatan, asosiasi perusahaan pengirim migran, dan pihak non-pemerintah lainnya.**(Feb)