Topcareer.id – Saat ini Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berusaha menjamin terselenggaranya pengembangan dana Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga peserta dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Meski demikian, Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan beberapa aturan terkait JHT sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015. Dimana besaran JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan dan ditambahkan dengan hasil pengembangannya.
“Namun manfaat sebagian dapat diberikan apabila peserta telah memiliki kepesertaan 10 tahun untuk mempersiapkan masa pensiun dan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kepemilikan perumahan, 10 persen untuk keperluan lain dengan sumber dana dari individual account,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/11/2021).
Baca juga: BPJS Kesehatan: Klaim JHT pada 2021 Menurun
Selain itu, pasal 25 menyebutkan bahwa peserta JHT juga dapat memperoleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain dengan pembiayaan dari dana investasi JHT. Besaran pembiayaan diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2015.
“Yang perlu diingat, Pasal 32 menyatakan hak atas JHT sebagaimana diatur dalam PP ini tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan,” tuturnya.
Sebelumnya Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa kasus klaim JHT per bulan Agustus 2021 sebesar 1,74 juta. Angka ini pun diketahui masih di bawah jumlah kasus Desember 2020 yakni sebesar 2,52 juta.**(Feb)