Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Libur Nataru, Seluruh Wilayah akan Ikut Aturan PPKM Level 3

Pohon Natal. (dok. Insider)

Topcareer.id – Pemerintah telah bersiaga dalam meminimalisir lonjakan kasus COVID-19 menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, dengan memberlakukan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada akhir tahun.

“Ada pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan Satgas Protkes 3M di Fasilitas Publik,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Kamis (18/11/2021).

Pasalnya aturan PPKM level 3 se-Indonesia akan diterapkan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Terkait aturannya pun nantinya akan diterbitkan lewat Instruksi Mendagri.

Jika mengikuti Instruksi Mendagri sebelumnya, kuota kegiatan di tempat ibadah maksimal 50%, kapasitas kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal 50%, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, serta menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Baca juga: Tawaran Beasiswa di 39 Universitas di Indonesia, Siapa Mau?

Namun tak hanya menerapkan PPKM Level 3 secara serentak, pemerintah juga telah sepakat menerapkan beberapa strategi. Pertama , Pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Peniadaan cuti ini dilakukan di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun.

Kemudian yang kedua, melakukan pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru. Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.

Ketiga, pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung, dengan tujuan apa yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply