Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

UMP Jabar Naik Rp31.135, Pekerja di Atas 1 Tahun Bisa Nego ke Perusahaan

Topcareer.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 nanti naik sebesar Rp31.135,95 atau 1,72 persen.

“UMP Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31,” ujar Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021).

Besaran UMP Jabar 2022 ini adalah hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Buruan! PT Permata Indo Sejahtera Buka Lowongan di Samarinda

Dimana didapati batas atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar adalah Rp3.540.015,32, sementara batas bawah 1.770.007,66 atau 50% dari batas atas.

“Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31,” jelasnya.

Menurut Setiawan, UMP tahun 2022 ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/ Serikat pekerja.

“PP dan PKB ini sendiri akan berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply