TopCareerID

Kemnaker: Masih Ada Harapan untuk Penerima BSU

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan telah mengeluarkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur mengenai perluasan penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU).

Hal ini dilakukan lantaran masih adanya sisa anggaran BSU untuk tahun 2021 ini.

“Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi,” kata Menaker, Kamis (25/11/2021).

Menakerpun menjelaskan secara rinci bahwa hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021. Data ini pun diketahui sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan yaitu sebanyak 517.120 calon penerima.

Baca juga: Pria Ini dapat Hadiah Rp 15 Juta dari Kemenag, Kok Bisa?

Dalam implementasinya, ada kriteria pekerja yang dipastikan tidak dapat menerima BSU ini di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

“Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU,” ungkapnya.

Pekerja yang ingin mengetahui status penyaluran BSU pun diminta untuk mengunjungi laman bsu.kemnaker.go.id dan melihat notifikasi mengenai status penyaluran BSU yang terdapat di menu profile.**(Feb)

Exit mobile version