Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, May 2, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kenaikan UMP Cuma 2%, Ini Tanggapan Kadin

Topcareer.id – 31 Provinsi telah mengumumkan standar upah yang cakupan wilayahnya adalah seluruh wilayah dalam satu provinsi baik kota maupun kabupaten atau biasa disebut Upah Minimum Provinsi (UMP).

Namun, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz mengatakan meski terlihat kecil, tetapi kenaikan UMP tahun 2022 masih lebih baik dibandingkan kebijakan UMP tahun 2021, yang mana pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan sama sekali.

“Rata-rata kenaikan UMP tahun 2022 ini tidak mencapai 2%. Masih dalam koridor sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya dikutip dari kadin.id pada Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Arab Saudi Tawarkan Kerja Sama Penempatan Tenaga Kerja Sektor Formal, Ini Kata Kemnaker

Adi pun menegaskan bahwa penghitungan upah saat ini dinilai telah memenuhi keadilan setiap daerah karena penghitungannya berdasarkan pada indikator ekonomi daerah bukan nasional.

Selain itu, alasan lain Adi mendukung penghitungan upah saat ini lantaran telah sesuai dengan kondisi ekonomi yang berlangsung. Pasalnya sebagian besar industri masih mengalami tekanan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

“Dampak pandemi COVID-19 sangat signifikan imbasnya terhadap dunia usaha dan industri kita,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui setelah penetapan UMP, Kabupaten/Kota diminta untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk pengupahan Januari 2022. Kebijakan ini pun dihimbau untuk diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November mendatang.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply