Topcareer.id – Kabar baik dari Pemerintah Arab Saudi. Pertanggal 1 Desember 2021 ini, Arab Saudi telah mencabut suspend penerbangan dari Indonesia.
Artinya warga negara Indonesia sudah bisa bertolak ke negeri pemroduksi dan pengekspor minyak terbesar di dunia tersebut, baik untuk sekedar jalan-jalan ataupun menjalankan ibadah umrah.
Namun, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menegaskan bahwa dibukanya pintu masuk ke Arab Saudi ini bukan berarti jemaah umrah bisa langsung berangkat pada tanggal tersebut. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, seperti pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa.
“Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah,” ujar Hilman, Minggu (28/11/2021).
Baca juga: Arab Saudi akan Cabut Larangan Perjalanan dari 6 Negara, Indonesia Termasuk
Lebih lanjut, Hilman mengatakan dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan memaparkan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi. Skenario tersebut antara lain berkenaan dengan one gate policy (kebijakan satu pintu), skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah di masa pandemi, serta lainnya.
“Kita juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jemaah selama di Tanah Suci,” tambahnya.
Hilman pun berharap agar skenario bersama ini bisa segera disepakati sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dan juga jemaah umrah.**(Feb)