Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Lindungi Tenaga Kerja Informal, Kemnaker Siapkan Program Ini

Topcareer.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hingga Februari 2021 ini jumlah pekerja informal mencapai 78,14 juta orang. Angka ini naik sekitar 2,64 juta jiwa dibandingkan bulan Agustus 2020, sebanyak 77.68 juta orang.

Oleh sebab itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki komitmen serta concern yang tinggi terhadap penanganan dan perlindungan tenaga kerja pada sektor informal terutama di masa pandemi COVID-19.

Untuk itu, Kemnaker pun juga membuat program-program yang dapat membantu pekerja informal bisa bangkit dan bertahan.

“Tak hanya program-program yang diperuntukkan bagi pekerja formal seperti Bantuan Subsisi Upah (BSU), ada juga kebijakan yang difokuskan bagi tenaga kerja informal yang terdampak pandemi COVID-19 seperti Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan Padat Karya,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerkaan, Aris Wahyudi, di Maluku Utara pada Sabtu (27/11/2021).

Baca juga: Kemnaker Prioritaskan K3 Untuk Meningkatkan Produktivitas

Terkait perlindungan terhadap tenaga kerja informal, Aris menjelaskan Self Defence Capacity menjadi krusial dan hal tersebut sudah dilakukan oleh Kemnaker melalui pelatihan-pelatihan kompetensi dan produktivitas.

“Program-program tenaga kerja mandiri dan padat karya juga dilakukan dalam rangka melindungi mereka untuk meningkatkan kompetensi sekaligus produktivitas kerja mereka, sehingga otomatis dengan peningkatan kompetensi dan produktivitas juga akan meningkatkan pelindungan pekerja informal,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Rombongan Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, juga menyampaikan pentingnya penyiapan tenaga kerja terampil dan kompeten dengan mendukung upaya pemerintah pusat dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara, untuk pengembangan dan perluasan BLK Ternate di Sofifi dengan luas tanah 5 (lima) hektare.

“Perluasan BLK tersebut menjadi bagian penting mengingat kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor pertambangan di Provinsi Maluku Utara,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply