TopCareerID

Mau Pergi Liburan Akhir Tahun? Ini Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

Aturan perjalanan domestik.

Traveling dengan mobil pribadi. (ilustrasi: pexels)

Topcareer.id – Menyambut liburan akhir tahun yang masih diwarnai oleh situasi pandemi COVID-19, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi merilis Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

SE ini akan berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Aturan terbaru ini mengatur syarat seluruh moda transportasi bagi siapapun yang ingin bepergian selama libur Nataru.

Tujuannya jelas, yakni untuk melakukan pengaturan, pengawasan, serta evaluasi pengendalian laju penularan Covid-19.

Berikut ini syarat perjalanan selama periode PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru:

Transportasi Udara
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

Transportasi Laut dan Darat
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur.

Angkutan Logistik
Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Uni Eropa Usulkan Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan di 2022

Pengecualian Vaksinasi

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

Exit mobile version