Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Mau Ambil KPR pakai BPJS Ketenagakerjaan? Ini Caranya

Topcareer.id – Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank BTN untuk memfasilitasi kredit pemilikan rumah bersubsidi untuk para karyawan yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dimana program yang bernama manfaat layanan tambahan (MLT) KPR Subsidi ini memiliki beberapa keuntungan seperti uang muka ringan mulai dari 1%, suku bunga tetap sebesar 5%, jangka waktu pembayaran hingga 20 tahun, mendapat subsidi uang muka sebesar Rp4 juta hingga bebas premi asuransi dan PPN.

Nah, untuk mengikuti program ini tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
  • Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4juta (untuk Rumah Sejahtera Tapak) atau Rp7juta (untuk Rumah Sejahtera Susun)
  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  • Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
  • Minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Tertib administrasi dan kepesertaan
  • Memiliki iuran aktif
  • Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Ini Keuntungan Ambil Rumah lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan dokumen yang perlu kamu persiapkan untuk pengajuannya adalah

  • Formulir pengajuan kredit
  • Pas foto terbaru
  • Fotokopi kartu identitas
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat nikah/cerai
  • Dokumen penghasilan (slip gaji, SK pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja)
  • Rekening koran 3 bulan terakhir
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
  • Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja
  • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
  • Formulir permohonan Manfaat Layanan Tambahan
  • Surat Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan

Untuk tata cara pendaftarannya sendiri cukup mudah, kamu hanya perlu membawa seluruh dokumen yang diperlukan ke petugas Loan Service yang ada pada Kantor Cabang.

Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, kamu akan segera diminta untuk mempersiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan.

Setelah itu, kamu akan menandatangani perjanjian MLT dan menerima pencairan dengan besaran yang telah ditentukan.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply