Topcareer.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meniadakan liburan semester yang berbarengan dengan hari libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) di sekolah dan perguruan tinggi.
Sebagai gantinya, Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran nomor 421/15600/Disdik/2021 yang memuat jadwal kegiatan akhir semester 1 dan awal semester 2.
Baca juga: BNI Life Buka Lowongan, Tunjangannya Banyak Lho!
Dimana dalam SE yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto, pembagian raport semester 1 baru dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2021, sehingga libur semester 1 secara otomatis ikut diundur menjadi tanggal 10-21 Januari 2021.
Untuk kegiatan akhir tahun ini yang biasanya identik dengan libur panjang diputuskan diisi dengan kegiatan belajar mengejar semester 2. Kegiatan ini dilakukan mulai 20 Desember hingga 6 Januari 2022.
Informasi terakhir, kegiatan belajar mengajar semester 2 yang ditentukan, dimulai tanggal 24 Januari 2021.**(Feb)