Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Penerapan PPKM Level 3 pada Libur Nataru Resmi Dibatalkan

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Topcareer.id – Pemerintah berencana untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Namun rencana itu sepertinya tidak akan terlaksana. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Sehingga penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ujarnya pada Senin (6/12/2021).

Selain itu, menurut Luhut, keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis 2 yang mendekati 56%.

Baca juga: PPKM Level 3 di Libur Nataru Bisa Tahan Lonjakan Inflasi

“Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” tambahnya lagi.

Kemudian, pemerintah juga akan menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru baik di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkasnya.

Dalam penutupnya, Luhut menegaskan bahwa perubahan secara detail terkait libur Nataru ini akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran dari Kementerian-Kementerian terkait.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply