Topcareer.id – Pemerintah resmi mengganti sebutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menjadi PPKM di masa Nataru. Hal ini lantaran dibatalkannya PPKM level-3 se-Indoonesia yang semestinya dilakukan pada akhir tahun ini hingga awal tahun 2022 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal dan Tahun Baru 2022 yang digelar secara virtual, Rabu (8/12/2021).
“Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik,” jelasnya.
Baca juga: Mau Kerja di Perusahaan BUMN? Cek Lowongan Ini
Pada kesempagan tersebut, Tito juga menngungkapkan alasan yang membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Nataru ini yaitu karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.
“Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi, ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity,” tambahnya.
Selain itu, dilihat dari berbagai faktor penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia dinilai terlalu ketat, padahal ada sejumlah daerah yang menunjukkan perbaikan.
“Semua dinamis, dilihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember 2021 ini,” pungkas Tito.**(Feb)