Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Simak! Ini Aturan Baru Tempat Wisata Saat Libur Nataru

wisata

Topcareer.id – Pemerintah memang batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, sejumlah aturan pengetatan dikeluarkan, termasuk aturan tempat wisata.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah menerbitkan sejumlah aturan khusus perjalanan hingga pariwisata.

Berdasar Inmendagri tersebut, berikut aturan pengetatan untuk tempat wisata pada libur Nataru:

1. Akan dilakukan peningkatan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

2. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

Baca juga: Kesadaran Masyarakat Untuk Berasuransi Di Masa Pandemi Naik Drastis

3. Adanya penerapan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

4. Pengetatan protokol kesehatan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

5. Penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi akan diperkuat, pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

6. tidak diperbolehkan adanya kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

7. Jumlah wisatawan akan dibatasi sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;

8. Adanya larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

9. penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif akan dikurangi;

10. Adanya pembatasan kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

Leave a Reply