Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Tak Jadi Ditiadakan, Libur Sekolah kini Mengikuti Kalender Pendidikan

Topcareer.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memperbaharui aturan mengenai libur maupun kegiatan belajar mengajar menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini.

Dimana jika sebelumnya libur sekolah dan pembagian rapor semester 1 diundur hingga Januari 2022, namun pada kebijakan kali ini hal tersebut akan kembali sesuai dengan jadwal kalender akademik yang telah ditentukan masing-masing daerah.

“Satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester I, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan,” tulis Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek nomor 32 tahun 2021 itu.

Selain itu, dalam SE yang ditandatangani Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, pihak sekolah juga tidak diperbolehkan untuk menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester yang telah direncanakan dalam kalender pendidikan.

Terakhir, Suharti meminta agar berbagai pihak memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 baik itu untuk guru maupun siswa.

“Mengimbau orang tua atau wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply