Topcareer.id – Saat ini jagat maya tengah dihebohkan dengan masalah karantina setelah berpergian dari luar negeri. Pasalnya ada beberapa public figure yang ketahuan menjalankan karantina dengan jumlah hari atau lokasi yang tak sesuai dengan aturan pemerintah.
Agar tak simpang siur, Satgas Penanganan COVID-19 pun akhirnya merilis Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
Dimana dalam SE tersebut dikatakan memang ada pengecualian kewajiban karantina yakni WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, pada Rabu (15/12/2021).
Kemudian terkait adanya beberapa orang yang melakukan karantina mandiri memang diperbolehkan, sebab menurut Wiku ada ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing dapat diberikan pada pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
“Pengecualian dan dispensasi ini, hanya berlaku individual dan harus
diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait,” tegasnya.
Akan tetapi, lanjut Wiku, Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak boleh mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri.
Artinya mereka harus melakukan karantina di salah satu dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19.**(Feb)