TopCareerID

Aturan dan Syarat Terbaru Naik Kereta Api pada Periode Nataru

PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka rekrutmen untuk banyak posisi.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka rekrutmen untuk banyak posisi. (sumber: BUMN)

Topcareer.id – Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman.

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan Kereta Api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/12/2021).

Namun, dengan terbitnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 (24 Desember 2021-2 Januari 2022) adalah sebagai berikut:

Kereta Api Jarak Jauh:

Untuk usia di atas 17 tahun wajib vaksinasi dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.

Untuk usia 12-17 tahun, vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Serta menunjukkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.

Untuk usia di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam dan didampingi oleh orangtua.

Baca juga: LRT Jabodebek Akan Dioperasikan Tanpa Masinis, Bahaya Enggak?

Kereta api lokal:

Untuk usia di atas 12 tahun, vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Sementara untuk usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua.

Selain ketentuan di atas, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Exit mobile version