Topcareer.id – Indonesia akhirnya menemukan kasus Omicron pertama. Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, hal tersebut hendaknya menjadi peringatan untuk waspada dan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan, tanpa perlu khawatir berlebihan.
“Kondisi kasus yang cenderung baik seyogyanya tidak membuat kita abai dan lengah menerapkan protokol kesehatan. Mengingat besarnya dampak yang terjadi akibat lonjakan kedua, mari bersama kita pertahankan kondisi yang terkendali ini, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan sebagai cara yang paling mudah, murah, dan efektif dalam mencegah penularan.” ujar Wiku melalui siaran pers, Jumat (17/12/2021).
Menurut Wiku, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat, termasuk berbagai penyesuaian kebijakan berdasarkan dinamika perkembangan Covid-19 baik secara nasional maupun global.
Wiku menegaskan, adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu menyesuaikan kondisi COVID-19 ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan yang tentunya semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus COVID-19.
Baca juga: Seberapa Cepat Omicron Berkembang Biak di Paru Paru?
“Dimohon kepada seluruh masyarakat untuk mempelajari kebijakan yang berlaku dan mentaatinya. Kebijakan ini dibuat tidak pandang bulu dan ditegakkan kepada seluruh
lapisan masyarakat sesuai dengan yang tertera serta SE Satgas No. 25.” tegas Wiku.
Dalam hal ini, Wiku mengharapkan berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan Covid-19 dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan Satgas akan terus mendukung setiap langkah hukum yang ditetapkan oleh aparat.
“Satgas COVID-19 menyerahkan proses penegakan hukum oleh pihak yang
berwenang. Satgas berharap seluruh pihak yang berwenang menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wiku.