TopCareerID

Rusia Denda Twitter, Meta dan TikTok karena Pelanggaran Konten

TikTok

Ilustrasi TikTok Sumber foto: foxbusiness.com

Topcareer.id – Rusia mengambil tindakan tegas dengan mendenda Twitter, pemilik Facebook Meta Platforms dan TikTok pada hari Kamis (16/12) karena tak kunjung menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah, kata pengadilan Moskow dalam serangkaian hukuman terhadap perusahaan teknologi asing.

Moskow telah meningkatkan tekanan pada Big Tech tahun ini sebagai upaya pihak berwenang Rusia untuk melakukan kontrol yang lebih ketat atas internet.

Para kritikus mengatakan hal ini bisa mengancam untuk melumpuhkan kebebasan individu dan perusahaan asing yang berinvestasi di Rusia.

Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mengatakan Meta Platform telah didenda total 13 juta rubel ($ 176.926) atau sekitar Rp 2,5 miliar.

Denda dijatuhi dalam tiga kasus administratif terpisah karena tidak menghapus konten yang dilarang oleh pemerintah Rusia.

Sementara itu Twitter didenda 10 juta rubel atau sekitar Rp 1,9 miliar dalam dua kasus, kemudian TikTok menerima penalti 4 juta rubel atau sekitar Rp 778 juta, menurut kantor berita Rusia.

Twitter, Facebook, dan TikTok tidak segera berkomentar mengenai berita ini.

Baca juga: Delivery Club Rusia Luncurkan Tato QR Code Untuk Akses Masuk Restoran

Meta, bersama dengan Google Alphabet menghadapi kasus pengadilan akhir bulan ini karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten dan dapat didenda persentase dari pendapatan tahunannya di Rusia.

“Rusia telah memperlambat kecepatan data Twitter sejak Maret 2021 sebagai tindakan hukuman untuk posting yang berisi pornografi anak, informasi penyalahgunaan narkoba atau ajakan untuk bunuh diri bagi anak di bawah umur,” kata regulator komunikasi Roskomnadzor.

Namun Twitter membela diri dengan membantah mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal.**(Feb)

Exit mobile version