Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Syaratnya

Dok/BPJS Ketenagakerjaan

Topcareer.id – Banyak yang belum tahu nih, ternyata saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan, meski kamu masih aktif bekerja ataupun belum memasuki usia pensiun lho.

Untuk besarannya sendiri dibagi menjadi dua yakni klaim sebagian 10% dan klaim sebagian 30%. Tentunya untuk persyaratan masing-masing pencairan ini berbeda.

Untuk mengklaim 10% ini peserta haruslah telah terdaftar minimal 10 tahun dan melampirkan dokumen, seperti berikut ini:

  • Kartu Kepesertaan BPJamsostek
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Jika Punya)

Sedangkan untuk pengklaiman 30% ini diperuntukan bagi peserta yang terdaftar minimal 10 tahun yang ingin menggunakan uangnya untuk membeli rumah.

Untuk dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut:

  • Kartu Kepesertaan BPJamsostek
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
  • NPWP (jika punya)

Perlu kamu ingat, pengambilan JHT sebagian ini berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Adapun tarif progresif JHT dimaksud dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply