Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19Tren

Tempat Umum yang Tak Gunakan PeduliLindungi akan Dicabut Izinnya

Aplikasi PeduliLindungi

Topcareer.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.

Dalam aturan tersebut, tempat-tempat publik wajib memasang aplikasi PeduliLindungi, di antaranya seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.

Bahkan, akan ada pemberian sanksi kepada penyelenggara kegiatan publik jika melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” tulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca juga: AstraZeneca Bakal Produksi Vaksin Khusus Untuk Hajar Omicron

Sementara itu, sebelumnya Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan dijadikan untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan ruang publik untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Dengan ada aturan yang koersif melalui surat edaran Mendagri dan ditindaklanjuti oleh peraturan kepala daerah itu mudah-mudahan nanti pasca nataru masyarakat tidak perlu didekatkan dengan koersif, tapi dengan kesadarannya pentingnya aplikasi PeduliLindungi untuk kepentingan kita bersama,” tuturnya pada Selasa (21/12/2021).

Untuk produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemda berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) seperti Peraturan Gubernur, Walikota atau Bupati agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan menegakkannya seperti memberikan sanski administrasi, pencabutan izin usaha unyuk jangka waktu tertentu bagi yang tidak menerapkannya.

Leave a Reply