Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

4 Langkah Kemnaker Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Membayar sesuai Upah Minimum

Topcareer.id – Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan pihaknya memiliki empat langkah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk memastikan penerapan upah minimun dan struktur skala upah.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan di tahun 2022, seiring ditetapkannya standar upah minimum tahun 2022,” ujarnya dalam review sektor ketenagakerjaan dan outlook 200 secara virtual pada Jumat (31/12/2021).

Langkah pertama yakni mendorong forum-forum dialog dengan perusahaan dalam rangka memastikan implementasi upah dan minimum serta struktur dan skala upah. Melalui dialog diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya penerapan upah minimum.

“Dengan mengadakan forum-forum dialog seperti ini dapat menciptakan sebuah budaya akan pentingnya terhadap struktur skala upah. Jadi mereka saling memahami, dan kalau seandainya jelas komunikasinya, kita akan mengurangi distorsi informasi” jelasnya.

Baca juga: Kemnaker: Masih Ada Harapan untuk Penerima BSU

Kemudian yang kedua, menyelenggarakan sosialisasi struktur skala upah kepada stakeholders baik secara daring maupun luring yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya struktur dan skala upah.

“Sosialisasi ini diharapkan memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk menerapkannya,” katanya.

Selanjutnya yang ketiga dengan mengadakan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah bagi manajer HRD di perusahaan. Dan keempat, menurunkan pengawasan ketenagakerjaan dalam rangka memastikan upah minimum diterapkan bagi pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun sekaligus memastikan disusun, diimplementasikan dan disosialisasikannya struktur dan skala upah di perusahaan.

“Di Kemnaker ada mediator dan pengawas. Kita akan turunkan pengawas di bagian akhir saja, manakala ada potensi ketidakpatuhan terhadap aturan tentang ketenagakerjaan,” tegas Anwar.

Sebelumnya diketahui, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, dari 270.768 perusahaan yang terdaftar, baru ada 19% atau sebanyak 51.862 perusahaan yang telah memiliki struktur dan skala upah dan sekitar 12 persen atau 33.304 perusahaan belum memiliki struktur dan skala upah.

Sedangkan 69% atau sebanyak 185.602 perusahaan dinyatakan tidak menginput bahwa perusahaanya sudah/belum memiliki struktur dan skala upah.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply