Topcareer.id – Selasa kemarin, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan 59 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural mengunjungi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas penguasaan paspor yang diambil sponsor (ZB) dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang, pelaporan ini sebagai langkah koordinasi Pengawas Ketenagakerjaan dengan institusi Polri mengingat proses penempatan para CPMI tersebut dilakukan oleh pemberi kerja perseorangan (rumah tangga) dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memperoleh izin dari pemerintah.
“Pendampingan pelaporan ini sebagai bukti keseriusan Kemnaker menangani CPMI nonprosedural,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Pasalnya ZB diduga telah melanggar Pasal 130 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi ‘setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai dokumen perjalanan atau dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200juta.’
Baca juga: Cara Pekerja Migran Pertahankan Komunikasi dengan Anak
“ZB juga diduga telah melanggar pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp120-600 juta bagi setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu CPMI asal Lombok, Baiq Rahmiati (29) mengaku bahwa dirinya kapok berurusan dengan pemberi kerja perseorangan (rumah tangga) sehingga berakibat keluar uang hingga Rp10juta.
“Saya cuma ingin paspor cepat kembali dan pulang ketemu keluarga di rumah,” kata Baiq.
Ia pun berharap pelakunya dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**(Feb)