Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini Syarat Agar Sekolah Bisa Langsungkan PTM

Ilustrasi kenali jenis-jenis kekerasan di sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.Ilustrasi kenali jenis-jenis kekerasan di sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. (Dok/CBN)

Topcareer.id – Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sudah mulai memberikan lampu hijau dengan memperbolehkan sekolah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hingga 100%.

Namun menurutnya Sekretaris Jenderal Sesjen Kemendikbudristek, Suharti ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan PTM ini. Pertama, adalah cakupan vaksinasi COVID-19.

“Jumlah peserta didik 100 persen jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen. Dengan begitu, sekolah juga bisa menyelenggarakan PTM setiap hari dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari,” tuturnya pada Senin (3/1/2022).

Sedangkan jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2 berada di antara angka 50—80%, maka sekolah di wilayah tersebut hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.

Baca juga: Tips Isi Liburan Sekolah Anak di Masa Pandemi Menurut Psikolog UGM

“PTM terbatas di wilayah itu bisa diselenggarakan setiap hari, namun harus dilakukan bergantian sesuai dengan jadwal yang diatur sekolah berdasarkan jumlah siswa dan ketersediaan ruang kelas, dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri menyebutkan ada pengecualian dalam ketentuan mengenai pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

“Peraturan tersebut dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis. Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus tersebut dapat dilihat pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021,” tegasnya.

Terakhir, ia mengimbau agar sekolah menggunakan teknologi untuk pemantauan evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), EMIS (sistem informasi data pendidikan dari Kementerian Agama), dan PeduliLindungi, termasuk penggunaan QR Code PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu di satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19,” pungkas Jumeri.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply